GELORA.CO - Pasca Menpora Dito Ariotedjo sebut sejumlah harta miliknya merupakan hadiah bikin KPK curiga. Kecurigaan itu pun setelah menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Informasi orang dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Menpora Dito Ariotedjo, saat ini sedang didiskusikan sebut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (19/7/2023) malam.
Jajaran Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendiskusikan terkait pemanggilan kepada Dito dengan nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo buat berikan klarifikasi sumber kekayaan.
Menukil dari LHKPN, Dito Ariotedjo melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 282 miliar tertanggal laporan 12 Juli 2023.
Secara rinci harta kekayaan Dito berupa aset empat bangunan rumah, satu mobil seharga Rp 162 miliar yang kemudian diklaim sebagai hadiah. Itu yang kemudian dasar KPK akan selidiki sumber harta Menpora Dito Ariotedjo.
"Saya diskusi dulu dengan tim ya (untuk pertimbangan memanggil Dito)," ujar Pahala Nainggolan.
Menurut Pahala Nainggolan bahwa tiap penyelenggara negara atau pejabat pemerintah tidak harus lampirkan dari mana asal harta kekayaan. Hanya saja bagi Komisi Pemberantasan Korupsi sangat perlu dan akan memintanya.
Sebelumnya mengutip Serang.suara.com bahwa Menpora Dito Ariotedjo yang sedang memperjuangkan perhelatan Piala Dunia U-17 bersama Ketua PSSI Erick Thohir mengaku, kalau ia sudah menyerahkan lampiran bukti sumber harta kekayaan miliknya.
Lampiran bukti itu seirama dengan pelaporan harta kekayaan dalam pelaporan LHKPN ke KPK. Ini yang kemudian ia heran dan membuat kaget KPK juga, lantaran sebagian harta Dito disebut 'hadiah'.
Dito merasa harta kekayaannya yang fantastis mencapai Rp 298,51 miliar ini menjadi perbincangan karena latar usia dirinya yang masih muda. Padahal harta tersebut sebagian besar bersumber dari hadiah orang tua.
"Ini menjadi ramai mungkin karena fantastis angkanya dan saya masih muda, namun kita kan tidak bisa milih lahir dari mana," kata Ario Bimo Nandito Ariotedjo, kutip Serang.suara, Rabu (19/7/2023).
Ia pun heran dengan adanya permintaan lampiran bukti dari KPK terhadap sumber harta, "Itu sudah diberikan dan diinput saat pelaporan kok. Jadi waktu kita input data pelaporan semua sertifikat dan bukti otomatis wajib diserahkan," papar Dito.
Sumber: suara