Gawat! Pesawat Ilegal Masuk Batas Indonesia, Panglima TNI: Terbanyak dari Amerika Serikat

Gawat! Pesawat Ilegal Masuk Batas Indonesia, Panglima TNI: Terbanyak dari Amerika Serikat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Laksamana Yudo Margono, seorang Panglima TNI, mengatakan ada sejumlah pesawat asing yang terbang ilegal masuk di wilayah Indonesia.

Laksamana Yudo juga mengungkap bahwa pesawat asing yang masuk ke wilayah udara Indonesia secara ilegal didominasi dari negara Amerika Serikat.

Panglima TNI tersebut juga menyorot persoalan batas wilayah yang hilang termasuk akses udara Indonesia secara ilegal.

Menanggapi itu, Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar menyebut ada tumpang tindih soal penanganan pesawat asing yang masuk secara ilegal di indonesia.

Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa ruang udara ini sudah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan, yang menyebutkan TNI Angkatan Udara memiliki kewenangan untuk penyidikan.

"Memang sebenarnya terkait ruang udara ini sudah diatur dan ada konferensinya, kita juga ada Undang-Undang Penerbangan," ucap Bobby dilansir kanal Youtube Kompas TV, Kamis 13 Juli 2023.

"Disitu disebutkan bahwa TNI Angkatan Udara itu juga memiliki kewenangan untuk penyidikan," lanjut Bobby.

Tetapi dalam proses pelaksanaannya, Bobby mengatakan penyidikannya itu bukan dilakukan oleh TNI Angkatan Udara melainkan Kementerian lain yang dendanya rendah.

"Sehingga penegakan hukum itu tetap ada di dalam negara kita dan dilakukan oleh TNI Angkatan Udara itu penyidikannya dilakukan oleh kementerian lain yang dendanya sangat rendah," kata Bobby.

Bobby menjelaskan biaya untuk satu kali takedown pesawat asing adalah sekitar Rp400 juta, dan dilakukan menggunakan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista).

Bobby menyarankan dari sisi regulasi harus dipastikan terlebih dahulu apakah TNI Angkatan Udara ini diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pencegahan atau tidak.

"Biaya untuk men-takedown pesawat asing itu sekitar Rp400 juta, dan dilakukan menggunakan alut sista atau pesawat militer bukan pesawat sipil, sedangkan dendanya itu sangat jauh sekali," jelas Bobby.

Anggota Komisi I DPR RI tersebut mendorong untuk masalah ini adalah harmonisasi antar lembaga penegakan kedaulatan di ruang udara.

Yaitu antara Kementerian Perhubungan dengan TNI Angkatan Udara yang menurutnya harus sesuai dengan Undang-Undang.

"Jadi misalnya TNI angkatan Udara yang mencegah masuk pesawat sipil, penegakan hukumnya dilakukan dengan takedown," jelas Bobby. (*)

Sumber: kilat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita