Elektabilitas Melejit, Pangamat Politik Nilai Prabowo Subianto Mulai Diterima Semua Kalangan

Elektabilitas Melejit, Pangamat Politik Nilai Prabowo Subianto Mulai Diterima Semua Kalangan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Elektabilitas Prabowo Subianto kian melejit jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ia pun semakin dikenal oleh semua kalangan. 

Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Lingkaran Survei Indonesia Adjie Alfaraby. Ia mengatakan bahwa bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki citra yang mudah diterima semua kalangan.

Citra Prabowo Subianto yang berada di tengah membuatnya bisa diterima spektrum politik. Bagi Adjie, itulah yang membuat Prabowo Subianto sangat mudah diterima masyarakat.


"Dengan image Prabowo yang berdiri di tengah, ini menguntungkan Prabowo karena bisa diterima di semua kalangan," ujar Adjie dikutip dari ANTARA pada Jumat (14/7/2023).


Adjie mengatakan bahwa sebagai seorang politikus, Prabowo memiliki posisi yang sangat kuat. Prabowo tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Pertahanan. Prabowo Subianto, tutur Adjie, berkompeten meneruskan kepemimpinan Indonesia selanjutnya.

"Prabowo dinilai sebagai sosok yang memiliki pengalaman di pemerintah pusat, citra Prabowo tidak lagi dipandang lemah dan dikenal sebagai insider," kata Adjie.

Ia melihat Prabowo Subianto berpotensi masuk dengan mudah ke putaran kedua saat Pilpres 2024. Berdasarkan elektabilitas Prabowo dalam beberapa survei, Adjie menilai itu bukanlah sebuah masalah dan mampu ditangani Prabowo Subianto.

"Prabowo capres pertama yang paling potensial masuk putaran kedua," ujarnya.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita