GELORA.CO - Aliran duit dugaan korupsi BTS-4G, senilai Rp119 miliar mengalir ke mana-mana. Mulai dari oknum DPR, sejumlah nama (Windu, Adam, Dito) dan oknum BPK.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menuturkan, penyidik Kejagung berpeluang memeriksa BPK untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi BTS. Termasuk mencari tahu siapa Sadikin yang diduga bertindak sebagai penghubung duit BTS sebesar Rp40 miliar masuk ke BPK. “Penyidik mash mempelajari dan mempertimbangkan siapa-siapa yang patut dipanggil,” tegas Ketut, Jakarta, dikutip Selasa (18/7/2023).
Munculnya nama Sadikin atau ‘S’ sebagai pengumpan duit BTS ke BPK, diungkap Windi Purnama, salah satu tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Guyuran dana sebesar Rp8,3 miliar itu, diduga untuk memuluskan proyek BTS agar tak diusik.
Dari jagad medsos (twitter), aliran duit dari dugaan korupai pengadaan BTS, terus menjadi isu yang ‘seksi’. Dikutip dari akun @_palungmariana, Jakarta, Selasa (18/7/2023), mencuitkan: peran Windu Aji (eks Timses Jokowi di 2014), Muhammad Adamsyah Wahab alias Don Adam dan Dito, mengemuka dalam berkas keksaksian 2 terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy dan Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan sekaligus Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera,” tulisnya.
Dalam keterangan keduanya, lanjut cuitan @_palungmariana, uang sebanyak Rp243 miliar dari sejumlah individu dan perusahaan, mereka tampung. Senilai Rp119 miliar mengucur ke DPR, BPK dan beberapa orang untuk meredam perkara ini di kejaksaan, termasuk ke Windu, Adam dan Dito.
“Sebagiannya lagi masuk ke kantong pejabat kemkominfo. Dito Ariotedjo, yang juga Menpora itu, sudah dipanggil Korps Adyaksa 3 Juli lalu. Dengan suara lantang penuh percaya diri, ia membantah terlibat dalam kubangan BTS,” cuitnya.
Lucunya, tepat sehari usai (Dito) diperiksa, muncul sosok pria berinisial S menyambangi kantor firma hukum milik Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan. Dalam rekaman CCTV kantor Maqdir yang sudah diserahkan ke Kejagung, pria itu memberikan uang USD1,8 juta setara dengan Rp27 miliar.
“Fulus yang dikemas dalam 18 kantong plastik itu sama persis dengan keterangan Irwan dan Windi yang mengaku sudah diberikan ke Dito. Kepada 2 terdakwa itu, Dito mengklaim bisa menghapus jejak perkara BTS lantaran punya kenalan orang berpengaruh di sebuah instansi hukum,” cuitnya.
Selanjutnya, @_palungmariana menuliskann bahwa 2 terdakwa dugaan korupsi BTS itu, mengenal Dito saat dirinya menjabat staf ahli Menko Perekonomian. Di sana, Dito sesekali ikut mengurusi proyek-proyek pemerintah termasuk BTS. Irwan dan Windi mengaku memberikan uang ke Dito, sebanyak 2 kali dalam pecahan dolar.
“Pengiriman pertama diantar oleh kurir sebanyak USD500 ribu yang dikemas dalam koper. Sisanya diserahkan oleh Windi sendiri dalam 2 koper besar, dua kali pengiriman ini dikirim langsung ke rumah Dito,” cuitnya.
Sumber: inilah