Digebukin 7 Polisi Polda Metro Jaya, Tahanan Narkoba Tak Berdaya sebelum Meregang Nyawa

Digebukin 7 Polisi Polda Metro Jaya, Tahanan Narkoba Tak Berdaya sebelum Meregang Nyawa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diketahui, korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38), yang diduga tersandung kasus narkoba.

Ramzy Brata Sungkar selaku kuasa hukum korban menjelaskan, kasus berawal setelah istri kliennya mengadu bahwa suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.

Ia mengatakan, pihak keluarga baru diberi tahu  ketika korban sudah berada di rumah sakit.

Namun, istri mencium bau kejanggalan terkait suaminya yang meninggal dunia itu.

"Istri korban bilang 'suami saya ditangkap, tapi kok mati'," tutur Ramzy, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Belum diketahui oleh Ramzy di mana korban ditemukan tewas dan terkait kronologinya.

"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan, ini laporan tipe A," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Tujuh orang tersebut diketahui berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki.

Sedangkan satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik.

"1 orang masih DPO," kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Polisi juga belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan lokasi kejadian.

Hengki menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. 

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita