GELORA.CO - Kasus pencabulan anak dibawah umur Kembali terjadi di Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kali ini, pelaku berinisial BJL seorang anggota POLRI berpangkat Bripda dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus berawal dari laporan orang tua korban (Sebut saja Mawar) atas dugaan pencabulan dari Bripda BJL yang diterima Polres Kepulauan Tanimbar. Diketahui bahwa Mawar masih berstatus siswi SMP pada salah satu sekolah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Polisi segera bergerak cepat untuk melakukan penyeledikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
“Pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana” ujar Handri di ruang kerjanya, Rabu.
Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Bripda BJL dilaporkan orang tua korban karena melakukan tindakan tidak terpuji terhadap Mawar. Lewat pesan WhatApp, BJL mengundang mawar untuk datang di kamar kontrakannya untuk menemui SE yang adalah pacar korban. Ketiganya kemudian berpesta minuman keras (Miras) jenis sopi. Di kamar kontrakan inilah pencabulan dan upaya pemerkosaan dilakukan oleh BJL setelah sebelumnya membiarkan korban disetubuhi pacarnya SE.
Sumber media ini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di kontrakan BJL yang berada di seputaran pasar Omele-Sifnana, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 10:45 WIT. Setelah meminum sopi dan korban disetubuhi SE, BJL pun beraksi dengan tipu dayanya saat korban dalam keadaan mabuk.
“Saat itu, BJL menyuruh SE pergi membeli miras tambahan sambil berpesan untuk mengunci kamar kontrakan dari luar. Setelah SE pergi, BJL kemudian melancarkan aksi bejatnya sambil merayu korban untuk memutuskan hubungannya dengan SE. Bukan hanya itu, korban pun diajak untuk dinikahi, bahkan saat korban tak berdaya dan merontak meminta pulang ke rumah, BJL mengancam akan menyerat korban Kembali ke kamar kontrakan bila korban pergi” tutur sumber.
Peristiwa yang menimpa mawar ini, membuat keluarganya geram karena sebagai aparat, BJL sepatunya melindungi dan mengayomi korban, bukan membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali dan baru dipulangkan pada sekitar pukul 09.00 WIT keesokan harinya.
“Perbuatan ini tidak manusiawi dan berlebihan. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban untuk mengkonsumsi miras dan membiarkan SE menyetubuhi korban, apalagi dia juga juga turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu rayunya,” kesal sumber.
Sumber menyebutkan, perbuatan BJL dan SE telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar dan telah meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum para pelaku. “Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,” pintanya selaku keluarga korban.
Sumber: tribun-maluku