Diamnya PKS dan Demokrat Soal Kasus BTS, PSI Heran: Kali Ini Terang Benderang, Mereka Malah Diam

Diamnya PKS dan Demokrat Soal Kasus BTS, PSI Heran: Kali Ini Terang Benderang, Mereka Malah Diam

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, heran dengan sikap Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

Pasalnya, dua partai politik oposisi pemerintah tersebut selalu berteriak paling keras jika ada kesalahan pemerintah apalagi yang berkaitan dengan korupsi anggaran.

“Kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah apalagi terkait korupsi anggaran, dua partai oposisi @PDemokrat dan @PKSejahtera biasanya yang paling keras teriak,” ujar Sigit, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @sigitwid pada Senin (10/7/2023).


Namun, kali ini saat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS, mereka malah diam. “Entah kenapa kali ini ada korupsi BTS Rp 8 triliun yang terang-benderang, mereka malah diam,” sambungnya.

Seperti diketahui, Johnny G Plate berasal dari Partai NasDem. Sementara itu, partai besutan Surya Paloh itu berkoalisi dengan Partai Demokrat dan PKS untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, dalam sidang terbarunya Kuasa Hukum Johnny G Plate berkesempatan membacakan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsi tersebut, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret.


Untuk diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada Selasa (4/7/2023).

Kuasa hukum Johnny menjelaskan bahwa latar belakang proyek BTS tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi.

Arahan tersebut disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet. Sehingga, Johnny dan terdakwa lainnya tidak mengadakan proyek tersebut dengan tujuan merampok uang negara.



“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita