GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta transparan terhadap pihak yang mengembalikan dana Rp 27 miliar ke kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yakni Irwan Hermawan.
"Kejaksaan Agung harus membongkar status dana yang misterius ini. Tidak boleh tebang pilih, jangan ada yang hendak dilindungi," tulis Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman dalam akun twitter @BennyHarmanID yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/7).
Bahkan, Benny berseloroh bila sulit mencari tahu pihak yang mengembalikan dana tersebut, Kejagung disarankan menggunakan jasa dukun atau paranormal.
"Bila perlu cari pawang atau dukun kampung untuk melacak misteri dana Rp 27 M tersebut," lanjut Benny yang juga politisi Partai Demokrat.
Itu sebabnya, agar tidak menimbulkan efek bias, Benny berharap status dari uang tersebut jelas, sehingga publik dapat mengetahui secara transparan penanganan kasus ini.
"Saya khawatir, jika dibiarkan tetap misterius nanti rakyat membuat analisis dan spekulasi sendiri. Bisik-bisik yang hanya bikin tidak enak di telinga," kata Benny.
Pengacara Irwan Dermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima uang sejumlah Rp 27 miliar dari pihak swasta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Setelah menerima uang dalam bentuk Dolar Amerika, Maqdir pun diperiksa Kejagung dan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dekat.
Sumber: rmol