GELORA.CO - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Cinta Mega diduga bermain game judi slot saat mengikuti rapat paripurna, Kamis (20/7/2023). Adapun rapat ini digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Meski tudingan itu sudah dibantah, DPRD DKI Jakarta masih menerima sorotan publik hingga kini. Tak terkecuali gaji para anggotanya yang diketahui fantastis. Sebab, mereka bisa menerima pendapatan ratusan juta tiap bulannya. Benarkah demikian?
Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta
Anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta mulai tahun 2022 ditingkatkan sebesar Rp26,43 miliar. Rinciannya ini terdapat pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022.
KUA PPAS diunggah dalam laman Smart Planning Budgeting DKI Jakarta. Dengan total anggaran sebanyak Rp177 miliar, setiap anggota dewan dapat menerima Rp139,32 juta per bulan. Besaran ini diperoleh dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan.
Adapun berikut rincian penghasilan anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan anggaran belanja gaji dan tunjangan yang berlaku. Di mana masing-masih dari mereka bisa menerima uang Rp139,32 juta per bulan yang terbagi atas 16 poin.
1. Uang Representasi DPRD Rp 3.702.085.000/tahun untuk 106 anggota dewan (setiap orang per bulan menerima Rp 2.910.444)
2. Tunjangan Keluarga DPRD Rp 749.942.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan menerima Rp 589.577)
3. Tunjangan Beras DPRD Rp 788.640.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 620.000)
4. Uang Paket DPRD Rp 317.323.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 249.467)
5. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp 459.217.444/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 239.175)
6. Tunjangan Jabatan DPRD Rp 5.368.022.534/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 4.220.143)
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Rp 190.780.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 149.984)
8. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 27.348.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan: Rp 21.500.000)
9. Tunjangan Reses DPRD Rp 6.837.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per tahun Rp 64.500.000)
10. PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 792.324.000 untuk tahun/106 anggota (satu orang per bulan Rp 622.896)
11. Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD Rp 636.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 500.000)
12. Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Rp 164.151.600/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 129.505)
13. Jaminan Kematian DPRD Rp 164.153.400/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 129.051)
14. Tunjangan Perumahan DPRD Rp 102.360.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 80.471.698)
15. Tunjangan Transportasi DPRD Rp 26.058.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 20.485.849)
16. Jasa Pengabdian DPRD Rp 1.439.100.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 1.131.367)
Sementara itu, ada tambahan dana operasional sebesar Rp 676,8 juta per tahun yang dibagikan kepada lima orang pimpinan dewan.
Jadi, masing-masing mereka akan menerima uang tambahan sebesar Rp135,36 juta setiap tahun atau Rp11,28 juta per bulan.
Sumber: suara