Cerita Mahfud Md Soal Muasal Ponpes Al Zaytun: Untuk Pecah NII Asli Kartosoewirjo

Cerita Mahfud Md Soal Muasal Ponpes Al Zaytun: Untuk Pecah NII Asli Kartosoewirjo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia atau NII Komandemen Wilayah IX yang merupakan hasil operasi intelijen pemerintahan Orde Baru untuk memecah anggota NII asli yang didirikan Kartosoewirjo.

Setelah NII berhasil dipecah, kemudian Panji Gumilang yang merupakan bagian dari organisasi itu memisahkan diri dan mendirikan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1996.

Sejak saat itu, lanjut Mahfud, pemerintah Orde Baru memberikan dukungan kepada ponpes tersebut.

"Itu sebabnya jangan heran, dulu Pak BJ Habibie itu mau nyumbang Rp1,2 triliun untuk membangun Al Zaytun itu dari mana? Itu saran Pak Malik Fadjar, Menteri Agama. Itu bagus, sarannya BIN pada waktu itu zaman Pak Habibie memang bagus karena Panji Gumilang memecahkan diri dan bikin sendiri dan betul-betul menjadi anti-NII," kata dia di Yogyakarta, Sabtu, 15 Juli 2023.

Menurut Mahfud, Panji Gumilang yang menjadi sosok anti-NII kemudian banyak mendirikan gedung dengan nama-nama tokoh nasional, seperti Gedung Soekarno dan Gedung Hatta di Kompleks Ponpes Al Zaytun.

"Pokoknya tokoh-tokoh nasional, lambang Pancasila, semua (santri) harus hafal Pancasila, pendidikan kewarganegaraannya bagus gitu, nah itu yang terjadi," tambahnya.

Setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), Ponpes Al Zaytun berkembang menjadi ponpes yang megah dan mewah.

"Di sana mewah, lebih mewah dari Kota Indramayu, padahal dia ada di dalam Indramayu. Lebih megah, bagus seperti kota modern, tapi santri di dalamnya," ujar Mahfud.

Menkopolhukam menduga karena telanjur merasa nyaman, Panji Gumilang kemudian melakukan perbuatan yang diduga penodaan agama hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan dugaan tindak pidana dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum," ujar dia.

Meski dugaan tindak pidananya dipastikan masih diusut, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al Zaytun.

"Ketika terjadi peristiwa ini, berat rasanya kita membubarkan Al Zaytun. Bagaimana membubarkan anak sebanyak 5.400 orang yang sekarang sedang belajar dari SD, SMP, SMA dan pesantrennya itu. Mau dikemanakan? Kalau mau diusir melanggar hak konstitusional," kata dia.

Menurut Mahfud, sikap tersebut seperti yang telah ditempuh pemerintah terhadap Ponpes Al Mukmin Ngruki milik Abu Bakar Ba'asyir yang saat itu merupakan salah satu pentolan teroris di Indonesia.

"Kalau kita sudah main tangan besi membubarkan lembaga pendidikan, bagaimana nanti masa depan negara hukum kita? Kita tidak punya sejarah sekali pun membubarkan lembaga pendidikan," ujar Mahfud.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan terlapor Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan Jampidum menerima SPDP dari Bareskrim pada 11 Juli 2023. 

“SPDP tersebut atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Juli 2023.

Ketut mengungkapkan SPDP ini berkaitan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP. Kemudian, dugaan tindak pidana menyebarkan hoaks sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita