Bukan Lagi Penistaan Agama, PWNU DKI Jakarta Sebut Panji Gumilang Pembawa Aliran Sesat

Bukan Lagi Penistaan Agama, PWNU DKI Jakarta Sebut Panji Gumilang Pembawa Aliran Sesat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polemik berupa penistaan agama yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang turut disorot PWNU DKI Jakarta. 

Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muhyidin Ishaq menyebut jika ajaran Panji Gumilang yang diberikan kepada Ponpes Al-Zaytun merupakan aliran sesat. 

"Jadi saya kira ini aliran yang sesat dan menyesatkan, karena ini membuat resah masyarakat," kata Muhyidin saat ditemui di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2023).

Ishaq menjelaskan sejumlah aliran sesat yang dinilainya itu berdasarkan adanya ajaran-ajaran yang menyimpang pada syariat Agama Islam. 

Ia mengungkap semisal gaya Panji Gumilang yang seenaknya menafsirkan Al Qur'an dalam setiap pidatonya. 

Bahkan, cara beribadah salat yang diajarkan oleh Panji Gumilang pada Ponpes Al-Zaytun terbilang nyata melenceng dari ajaran Islam. 

"Saya kira Al-Zaytun perlu disikapi secara lugas, karena informasi yang beredar bahwa Panji Gumilang itu seenaknya untuk memberi tafsir tentang Al Quran. Padahal seseorang tidak boleh seenaknya untuk memberikan tafsiran, itu kan sanksinya sangat berat, ganjarannya neraka," kata Ishaq.

"Yang kedua, konon kabarnya kalau di video itu, salatnya agak renggang, padahal kan harusnya dirapatkan, terus yang ketiga ada istilah tebus dosa, ini apa?. Katanya kalau mereka yang melanggar itu harus bisa membayar dengan ketentuan sekian gitu, di Islam tidak kenal itu," sambungnya. 

Lantas pihaknya pun mendorong pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam polemik pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Pasalnya, ia turut menilai ajaran sesat yang disampaikan Panji Gumilang dapat mengancam keutuhan NKRI. 

"Yang terakhir bahwa Al-Zaytun ini kan merusak keutuhan NKRI, sangat mengancam keutuhan NKRI, sebagai masyarakat dan pengurus NU saya sangat berharap diambil tindakan tegas untuk segera dibubarkan, dan kalau memang ternyata ada indikasi pidana ya harus dilakukan penahanan, dan terus dilakukan proses hukum yang transparan," pungkasnya.

Sumber: tvone.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita