BPS: Masyarakat Berpenghasilan Rp20.000 per Hari Bukan Kelompok Miskin

BPS: Masyarakat Berpenghasilan Rp20.000 per Hari Bukan Kelompok Miskin

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru jumlah penduduk miskin di Indonesia. Dalam data tersebut, terjadi penurunan kemiskinan dari 26,16 juta pada September 2022 menjadi 25,90 juta pada Maret 2023.

“Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun 0,21 persen poin terhadap September 2022 dan menurun 0,18 persen poin terhadap Maret 2022,” kata BPS dalam rilis resminya.

Berdasarkan data BPS, tingkat kemiskinan dihitung berdasarkan pendapatan sebesar Rp550.458 per orang per bulan dalam sebuah rumah tangga atau memiliki penghasilan Rp18.348,6 per orang per hari. Di atas penghasilan tersebut, BPS tidak memasukkannya ke dalam kelompok miskin.

Dalam komposisi pembentukannya, kontribusi komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar daripada komoditas nonmakanan. BPS mencatat bahwa garis kemiskinan untuk kebutuhan makanan adalah sebesar Rp408.522 atau 74,21 persen dari total ambang batas, sementara garis kemiskinan untuk kebutuhan nonmakanan adalah sebesar Rp141.936 atau 25,79 persen.

Artinya, kebutuhan makanan per orang per bulan Rp408.522 sementara kebutuhan nonmakanan seperti transportasi, pakaian, dan tempat tinggal sebesar Rp141.936.

BPS juga mencatat bahwa rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin berjumlah 4,71 orang, sehingga batas penghasilan untuk kategori keluarga miskin adalah Rp2.592.657 per bulan per rumah tangga.

World Bank Nyatakan 40 Persen Penduduk Indonesia Kategori Miskin

Lembaga keuangan global World Bank memiliki pandangan yang berbeda dengan BPS dalam menentukan tingkat kemiskinan di Indonesia. Menurut World Bank, sekitar 40 persen penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin.

Lembaga keuangan tersebut menetapkan garis kemiskinan ekstrem baru sebesar 2,15 dolar AS (Rp37.732,83) per kapita per hari, naik dari sebelumnya 1,9 dolar AS (Rp 28.562,70). Penghitungan ini menggunakan paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) tahun 2017, yang memungkinkan World Bank menyesuaikan angka pendapatan domestik bruto (PDB) yang berbeda di tiap negara.

Dengan asumsi kurs Rp15.007 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem World Bank setara dengan Rp32.265 per kapita per hari atau Rp967.950 per kapita per bulan. Jika mengacu pada patokan BPS yang menyatakan rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin adalah 4,71 orang, maka rumah tangga dengan penghasilan kurang dari Rp4,55 juta per bulan masuk dalam kategori miskin menurut World Bank. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita