Begini Tampang Pelatih Paskibra yang Meminta Paksa 13 Siswa SMK Sod*mi Dirinya

Begini Tampang Pelatih Paskibra yang Meminta Paksa 13 Siswa SMK Sod*mi Dirinya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Martin Hadi Susanto (37) diringkus pihak kepolisian Muara Enim setelah dilaporkan memaksa 13 siswa SMK serta alumni di Muara Enim, Sumatera Selatan untuk melakukan aksi sodomi kepadanya. 

Pelaku yang berstatus sebagai pelatih paskibra tersebut mengancam para korban akan menyebarkan foto bugil apabila melaporkan aksinya tersebut.

Sebuah akun Twitter @Heraloebss mengunggah foto pelaku pasca ditangkap pihak kepolisian.

"Inilah tampang pelatih paskibra di Sumsel yang memaksa 13 siswa SMK sodomi dirinya," katanya dikutip Jumat (14/7/2023).


Kendati mendapatkan ancaman, ada satu orang korban yang berani melapor sehingga pelaku dengan cepat ditangkap polisi.


Menurut keterangan pelaku, aksi bejatnya itu sudah dilakukan dari 2019 hingga 2022. Ia melakukannya di asrama SMK di kawasan Gelumbang, Muara Enim.

Untuk bisa melancarkan aksinya, Martin kerap merayu korban dengan iming-iming bisa masuk TNI. Sebelum masuk, ia mengecek alat vital korban terlebih dahulu melalui foto.


"Bermula ketika pelaku membujuk rayu para korban yang antusias ingin menjadi anggota TNI. Kemudian korban dirayu, jika alat vitalnya mengalami gangguan, tidak bisa menjadi TNI," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.

Foto itulah yang kemudian dijadikan Martin senjata ancaman kepada korban apabila menolak permintaannya.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengungkap kalau Martin kerap memposisikan dirinya sebagai perempuan ketika berhubungan intim.


“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,” ucapnya.

Selain menjadi pelatih Paskibra, Martin ternyata seorang Plt kepala sekolah dasar di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya tersebut, Martin disangkakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita