GELORA.CO - Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan ada sejumlah nama politisi yang hilang dalam dokumen penuntutan tentang dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Zainal menjelaskan hal tersebut dalam acara diskusi Forum Satu Meja bertajuk “Korupsi BTS 4G Seret Banyak Politisi?” yang tayang di YouTube.
Namun, Zainal tidak merinci siapa politisi yang namanya hilang dalam pengusutan perkara tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut merujuk hasil investigasi dari sejumlah majalah. Kemudian, Zainal berpandangan hilangnya nama-nama politisi tersebut bisa diinterpretasikan bahwa kasus korupsi itu memang sangat besar karena mencakup banyak pihak.
Zainal melihat adanya indikasi makelar kasus yang bermain di balik layar untuk menghapus nama-nama tersebut. Zainal mengatakan beberapa nama yang seharusnya masuk dalam dokumen kasus antara lain yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Kemudian Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli, dan juga Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.
Tak hanya itu, ada juga beberapa nama-nama politisi dari partai pengusung pemerintah. Ia menyebut nama-nama tersebut dalam proses pengadaan vendor proyek BTS 4G yang bermasalah.
Kejagung sudah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Beberapa dari tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.
Adapun tersangka lainnya antara lain yaitu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Lalu, ada juga Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yustizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
“Kejagung harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Jangan sampai ada intervensi politik yang menghalangi penegakan hukum,” tegas Zainal.
Di sisi lain, Kejagung sendiri masih belum memberikan tanggapan tentang hilangnya nama-nama politisi dari dokumen perkara kasus BTS 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Sumber: suara