Baru Bebas Penjara, Anas Urbaningrum yang Tak Punya Hak Politik Terpilih Jadi Ketum PKN

Baru Bebas Penjara, Anas Urbaningrum yang Tak Punya Hak Politik Terpilih Jadi Ketum PKN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Anas Urbaningrum kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru menggantikan Gede Pasek Suardika. 

Anas secara resmi terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

"Memutuskan menetapkan keputusan Munaslub PKN, ketentuan peralihan PKN," kata salah satu pimpinan sidang pleno Munaslub PKN di lokasi.

"Munaslub telah memilih dan mentetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum PKN periode 2023-2028," sambungnya.


Sementara Anas dalam sambutannya usai ditunjuk menjadi ketua umum baru PKN menyampaikan, jika amanah yang diberikan merupakan tugas yang berat. Kemudian ia berbicara soal menbangun prinsip egaliter dalam PKN.


"Amanah buat kita bersama kebetulan saya ditugaskan di posisi agak di depan saya lebih suka menyebutnya sebagai primus interpares jadi semuanya ini orang-orang hebat saya hanya ada setapak di depan dan itu hanya semata-mata organisasai semata-mata hanya memenuhi undang-undang parpol mengataur dan semua parpol harus ada ketum parpolnya," kata Anas.

"Oleh karena itu primus interpares itu mengajak kita membangun tradisi egaliter dalam bangsa kita tradisi egaliter itu penting ditumbuh kembangkan," sambungnya.

Baru Bebas Penjara

Diketahui, Anas Urbaningrum yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu baru resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023).

Anas bebas resmi setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.


Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Anas dihukum 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.

Selain dihukum 8 tahun penajra, hak politik Anas juga dicabut. Anas dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara 11 April lalu.

"Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara," bunyi amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 30 September 2020 lalu.


Meski sudah jadi Ketum PKN yang baru, Anas belum boleh mengajukan dirinya baik untuk menjadi calon legislatif maupun eksekutif.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita