Artis Senior Jenny Rachman dan Kakaknya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah Orang

Artis Senior Jenny Rachman dan Kakaknya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah Orang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina.

Sebelumnya, Jenny Rachman juga tengah menghadapi kasus hukum dengan suaminya, Supradjarto. Lalu, ia juga dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan. 

Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan. 


Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan ia ditemani sang kakak, Rita Rachman.


"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan selaku pengacara Alia Karenina, dikutip dari Suara.com, Jumat (7/7/2023).

Johnson Panjaitan yang juga kuasa hukum Supradjarto, suami Jenny Rachman, mengatakan jika sang artis sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.


Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2023, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2023.

Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan. Hingga akhirnya lewat pengacara, ia meminta restorative justice.

Polisi kemudian melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita