AKBP Tri Suhartanto Klaim Transaksi Rp 300 M Terkait Bisnis: Jual Beli Mobil

AKBP Tri Suhartanto Klaim Transaksi Rp 300 M Terkait Bisnis: Jual Beli Mobil

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - AKBP Tri Suhartanto mengeklaim riwayat transaksi Rp 300 miliar dalam rekeningnya berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yakni berdasarkan data yang ditarik sejak 2004-2018. Transaksi tersebut terkait dengan bisnis, salah satunya jual beli mobil.

Kapolres Kotabaru Kalsel itu mengungkapkan bisnis serabutan yang dia jalankan. Selain jual beli mobil, ada juga bisnis lainnya. Namun dia tidak menjelaskan secara spesifik.

"Jadi kalau terkait bisnis ya bisnis saya dari dulu semrawut ya, apa aja. Jual beli mobil. Tapi kalau itu dibahas, nanti mobil apa," kata Tri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Bisnis yang dijalankan Tri dihentikan saat dirinya bertugas di KPK pada akhir 2018. Rekening yang digunakan bisnis pun otomatis tutup karena tidak pernah diisi.

"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp 300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp 300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp 300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," terangnya.

"Setelah saya masuk KPK, rekening itu enggak pernah saya isi. Karena bisnis itu saya tinggalkan, lah. Rekening itu tertutup secara otomatis kan kita enggak isi lagi tuh, dari 2018, lama-lama, kan, tertutup dengan sendirinya," tambah dia.

Dia juga menjelaskan, pemasukan keuangan keluarga bukan hanya dari dirinya. Sebab istrinya pun, AKP Silfia Sukma Rosa, merupakan polisi. 

"Istri saya kan polisi juga," kata dia. 

Adapun terkait dengan aset miliknya, tidak semua miliknya. Rumah pun, kata dia, hanya punya satu yang dibeli secara kredit, di Bandung. Aset lainnya, yakni milik istri dan mertuanya. 

Tanggapan KPK soal Bisnis Jual Beli Mobil

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi soal pengakuan Tri terkait sumber kekayaannya hasil jual beli mobil. Ali menyebut, penjelasan Tri itu juga yang dijelaskan kepada KPK.

"Kalau penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperi jual beli mobil dan lain-lain. Tetapi sekali lagi, kebenaran tentang itu yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Kami hanya mengkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan," kata Ali, Selasa (4/7). 

Isu transaksi Rp 300 miliar ini awalnya diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi tersebut yang termuat dalam laporan PPATK itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (3/7).

Temuan tersebut disayangkan Novel karena tidak ada tindak lanjut dari KPK. Bahkan, penyidik yang dimaksud dibiarkan lolos, mengundurkan diri tanpa ada pengusutan. "Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," imbuhnya.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita