5 Petinggi MUI Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang, Ada Ketua Hingga Wasekjen

5 Petinggi MUI Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang, Ada Ketua Hingga Wasekjen

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutus lima orang untuk diperiksa sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Ada lima orang yang mendampingi ini," kata Ketua MUI Cholil Muhammad Nafis kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Cholil menyebut satu dari lima orang yang diutus adalah dirinya sendiri. Sementara yang lainnya adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh hingga Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.


"Ada Asrorun Ni’am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," kata Cholil.


Sebagai informasi, Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan meminta keterangan saksi ahli di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).



"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7/2023).

"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," ujarnya.


Sementara itu, hari ini selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita