GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah selesai melakukan kajian terkait indikasi penyimpangan Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan sudah terbit pada 11 Juli 2023.
Bahkan, hasil kajian MUI tersebut ada satu bundel lampiran yang berjumlah 30 halaman. Di mana hasil kajian tersebut akan menjadi fatwa.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekertaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar kepada tvOnenews, Kamis (13/7/2023).
Tak hanya itu saja, dia katakan, tim peneliti Ponpes Al Zaytun juga sudah menyerahkan ke Dewan Pimpinan (DP) MUI Pusat. "Hasil kajian dan penelitian sudah dikeluarkan MUI Pusat dan sudah terbit.
Jadi, hasil kajiannya itu ada tiga puluh (30) halaman, baik isinya soal hasil kajian dari apa yang diucapakan Panji Gumilang hingga yang ada di Al Zaytun," kata Rafani Achyar saat ditemui tvOnenews.com, di Kantor MUI Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).
Lanjutnya menjelaskan, dari 30 halaman hasil kajian tersebut nantinya bakal menjadi suatu fatwa. Namun, pada saat ini, fatwa tersebut belum bisa dikeluarkan. Hal ini lantaran, prinsipnya mengeluarkan fatwa itu mekanismenya dan protapnya begitu ketat.
"Meskipun demikian, hasil kajian itu sudah cukup sebetulnya untuk dijadikan bahan untuk memproses panji Gumilang ke tingkat proses hukum, dengan dasar kajian dan penelitian ini. Bahkan segera ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dia juga katakan, bahwa dari hasil penelitian itu ada tiga rekomendasi untuk DP MUI Pusat, di antaranya.
1. Tim mendesak agar DP MUI segera mengeluarkan Fatwa Penyimpangan dan/atau kesesatan paham keagamaan saudara Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sesuai dengan temuan temuan tim dan hasil penelitian.
2. Mendukung sepenuhnya langkah -langkah Konkret yang akan dilakukan oleh pemerintah terhadap saudara Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dan Ma'had Al Zaytun.
3. Mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan penistaan yang dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Hasil Kajian MUI soal Indikasi Penyimpangan Panji Gumilang Lebih lanjut, Rafani jelaskan, terkait gugatan terhadap MUI ini yang dilayangkan Panji Gumilang adalah bentuk kepanikan dedengkot Ponpes Al Zaytun itu.
Tak lain dengan tujuan, agar MUI tidak mengeluarkan fatwa. "Ya namanya orang sedang dalam situasi yang tersudutkan, apapun kan bisa dilakukan.
Yang kedua bisa saja itu sebagai pressure kepada MUI, agar MUI mau bargaining jangan sampai mengeluarkan fatwa," ungkapnya.
Namun dia katakan, MUI tak gentar kalau menempuh jalur hukum dan akan dilayani.
Tak hanya itu saja, ia katakan, hampir semua provinsi menawarkan pengacara untuk membantu MUI pusat "Bayangkan ada 27 Provinsi mengirimkan pengacara, minimal satu provinsi satu pengacara. Dan saat ini, kami hanya dua orang saja yang disiapkan melawan Panji Gumilang," bebernya.
Sumber: tvOne