WNA Kanada Buronan Interpol Ngaku Diperas Rp1 Miliar oleh Polisi di Bali, 2 Anggota Divhubinter Diperiksa

WNA Kanada Buronan Interpol Ngaku Diperas Rp1 Miliar oleh Polisi di Bali, 2 Anggota Divhubinter Diperiksa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua anggota Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri diperiksa Divpropam Mabes Polri, buntut kasus dugaan pemerasan yang dialami WN Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon alias SG (50).

"Yang diperiksa di Propam Mabes itu dua. Iya (anggota Divhubinter)," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiadi saat dihubungi, Selasa (6/6).

Namun Bayu belum bisa membeberkan identitas dua polisi yang diperiksa itu. Termasuk keterlibatannya dalam perkara ini. Ia hanya memastikan Propam Polri tengah menyelidiki kasus ini untuk menemukan titik terang.

"Belum, belum. Jadi masih dalam pemeriksaan ya, karena kita masih melakukan penyelidikan. Masih dilakukan penyelidikan," tuturnya.

SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu.SG ditangkap atas adanya red notice dari pihak kepolisian Kanada.

SG diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5 ribu dolar AS.

Belakangan, SG melalui pengacaranya DNT Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar. SG merasa identitasnya berbeda dengan identitas dalam red notice, terutama pada bagian nomor paspor.

SG mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita