GELORA.CO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang WN Singapura berinisial MB. Dia memalsukan identitas sejak 2011 dan bekerja sebagai dosen salah satu perguruan tinggi di Tulungagung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB telah berada di Indonesia sejak tahun 1984. Awalnya untuk kepentingan pendidikan. MB sempat menjalani pendidikan S1 di Malang dan lulus sekitar 2006.
"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Arief menyampaikan, MB mendapatkan dokumen kependudukan KTP dan kartu keluarga pada tahun 2011. Dia juga mendapatkan akta lahir lengkap.
“KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura,” ucapnya.
Arief menerangkan, dalam paspornya, MB kelahiran tahun 1956. Kelahirannya juga dari Pachitan, wilayah di Singapura.
“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore,” terang Arief.
Nikahi WNI
MB juga menikah dengan seorang perempuan warga Blitar yang juga bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.
“Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” lanjutnya.
Arief mengungkapkan, keberadaan WN Singapura itu cukup lama tak terendus aparat. Sebab, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Jadi, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo akan menindak tegas MB. Pria 66 tahun itu akan segera dideportasi ke negara asalnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ungkap Hendro Tri Prasetyo.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," tambahnya.
Hendro menjelaskan, terkait rencana deportasi, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim telah menetapkan tanggal deportasi MB yaitu pada 22 Juni 2023 mendatang.
Atas perbuatannya, ia disangkakan telah melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah," tandasnya.
Sumber: kumparan