GELORA.CO - Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, penolak tambak udang, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dilaporkan ke polisi karena unggahan di media sosial Facebook. Kini dia berstatus tersangka dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Unggahan tersebut lantas dikomentari oleh beberapa pengguna Facebook lainnya. Kemudian Daniel membalas komentar tersebut dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Kalimat balasan yang diunggah Daniel itu lantas dilaporkan ke Polres Jepara. "Warga Karimunjawa yang melihat komentar tersebut tidak menerimakan atas komentar dari DF sehingga warga Karimunjawa berunding dan memutuskan untuk melapor," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan dari ahli. "Ahli bahasa dan ahli ITE," sebutnya. Pelapor dan Daniel juga telah dipertemukan untuk mediasi. Namun, tak ada kesepakatan damai antara keduanya. "Dari mediasi tersebut belum didapatkan titik temu," ujar dia.
Penyidik kemudian mengadakan gelar perkara dan meningkatkan penanganan laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan. "DF ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Daniel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Selasa, 20 Juni 2023. Sehari sebelumnya dia telah berangkat ke Jepara untuk mempersiapkan pemeriksaan tersebut. "Untuk koordinasi dengan pendamping hukum," ucapnya.
Dia meyakini tulisannya di Facebook yang kemudian menyeretnya berstatus tersangka tak melanggar pasal seperti disangkakan. Selama ini Daniel dan sejumlah warga Karimunjawa lain menolak tambak udang di sana.
Warga penolak tambak udang antara lain terdiri dari petani rumput laut, nelayan, dan pelaku pariwisata. Menurut mereka tambak udang berdampak pada kerusakan lingkungan di pesisir Karimunjawa.
Sumber: tempo