GELORA.CO - Dua anggota polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS, ditangkap Propam Polda Maluku. Kedua polisi itu ditangkap setelah diduga memerkosa perempuan berinisial MS (39), di salah satu hotel Kota Ambon, Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT.
"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa (20/6), dikutip Antara
Selain diperkosa kedua polisi tersebut, kata Ohoirat, wanita yang berusia 39 tahun itu juga dianiaya pelaku SN. Pelaku SN menganiaya setelah mengetahui korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.
Kronologi Pemerkosaan
Dia mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.
Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.
Setelah berhasil kabur dari hotel itu, kata Ohoirat, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.
"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban," ujar Ohoirat
Ohoirat menyampaikan bahwa Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ujar dia.
Dia menambahkan Kapolda Maluku juga mengimbau seluruh personel kepolisian di daerah itu agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
Sumber: merdeka