Wali Kota Depok Melarang Pemasangan Spanduk di Wilayahnya, PSI yang Usung Kaesang: Kenapa Baru Bikin Edaran Penertiban Sekarang?

Wali Kota Depok Melarang Pemasangan Spanduk di Wilayahnya, PSI yang Usung Kaesang: Kenapa Baru Bikin Edaran Penertiban Sekarang?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, mengomentari perihal surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris yang melarang pemasangan spanduk di wilayah tersebut.

Diketahui Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, lembaga/instansi swasta hingga perorangan di wilayah setempat.


Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.


Di dalam surat edaran dijelaskan bahwa pihak yang dimaksud dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi perorangan, dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan. Bagi pihak-pihak yang terlanjur melakukan pemasangan, diminta untuk menurunkannya paling lambat 30 Juni 2023.


Menanggapi hal tersebut, Sigit mempertanyakan mengapa Wali Kota Depok baru melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, apalagi setelah PSI memasang spanduk dukungan terhadap Kaesang Pangarep untuk maju ke Pilwalkot Depok.


“Kenapa baru bikin edaran penertiban sekarang, Pak @IdrisAShomad?” tanya Sigit, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @sigitwid pada Jumat (30/6/2023).

Sigit kemudian menambahkan jika penertiban dilakukan dengan tujuan sebagaimana adanya, spanduk dan baliho yang dipasang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga diharapkan ikut ditertibkan.


“Kalau dilakukan pencopotan spanduk untuk ketertiban kota, spanduk dan baliho PKS di seluruh Depok jangan lupa ikut ditertibkan ya, Pak,” ujarnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita