GELORA.CO - Viral video seorang siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff yang heroik melawan perusahaan asal China dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, justru dicap pelacur.
Viralnya Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP di Jambi tersebut diposting oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada hari Minggu (4/6/2023), yang menyebutkan aktibat tindakan heroik gadis tersebut sampai dituduh pelacur.
Sembari menyisipkan sebuah video pernyataan dari Syarifah, akun Twitter @PartaiSocmed berjanji akan mendukung perjuangan siswi SMP di Jambi yang dicap pelacur itu.
"Setelah kami pertimbangkan baik2 akhirnya kami putuskan utk mendukung perjuangan Adik Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yg heroik melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi sampai2 dituduh sbg PELACUR. Kami tdk akan biarkan anak sekecil ini berjuang sendiri! Bgm dgn kalian?," cuit @PartaiSocmed.
Dalam video berdurasi 2 menit, 20 detik itu, Syarifah nampak menyebutkan beberapa lembaga dan nama pihak-pihak berwajib, atas kasus yang telah menimpanya.
Syarifah mengatakan ia telah melaporkan sebuah akun Instagram yang diketahui merupakan millik seorang Influencer Walikota Jambi, Syarif Fasha yang menuduhnya sebagai pelacur.
Akan tetapi, usai siswi SMP N 1 Kota Jambi itu memenuhi panggilan tim Polda Jambi pada hari Jumat (2/6/2023), atas kasus yang ia laporkan, justru Syarifah mendapati hal yang mengejutkan.
Bukannya dibela oleh pengacara yang disediakan Pemkot Jambi atas laporannya, kedatangannya ke Polda Jambi hari itu justru sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi.
"Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor. Yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, atas nama Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan Humas Kota Jambi," kata Syarifah.
"Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3," lanjutnya.
Sumber: suara