GELORA.CO -Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, akan menertibkan penyewaan rumah DP 0 rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang seharusnya tidak untuk disewakan.
"Ya, sesuai aturan dong. Ditertibkan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Selain itu, Heru menyebutkan, Dinas Perumahan DKI akan menindaklanjuti penyewaan rumah DP0 rupiah yang dibuat khususnya untuk kalangan milenial.
"Itu (harus ditindak) di Dinas Perumahan, kan DP0 itu supaya warga bisa mendapatkan rumah terjangkau, para milenial yang belum dapat rumah bisa dapat rumah," ujar Heru.
Menurut Heru, rumah DP0 rupiah tersebut bisa disewakan bukan karena pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lemah. Pemilik DP0 rupiah itu juga harus punya kesadaran sendiri.
"Enggak itu (pengawasan lemah) saja, tapi yang punya rumah juga harus sadar. Itu untuk dirinya supaya bisa punya rumah," kata Heru.
Beredar di media sosial video rekomendasi sewa apartemen murah di Jakarta Timur seharga Rp1 juta per bulan tanpa biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di sebuah bangunan bertingkat di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Video ini sempat diunggah di reels Instagram namun kini unggahan telah dihapus.
Dalam video tersebut terlihat sekilas di pintu masuk ada sebuah stiker bertuliskan "Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
Video tersebut juga menunjukkan fasilitas lengkap yang disediakan seperti kamar mandi, dapur lengkap dengan kompor tanam dan sebuah kamar tidur berpendingin ruangan (AC) serta pemandangan kota Jakarta bisa terlihat dari balkon.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersilkan.
Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 yang ditempel di setiap pintu hunian:
1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci
3. Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.
Sumber: suara