GELORA.CO - Ratusan massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggeruduk gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jalan Medan Merdeka Barat.
Aksi lanjutan dilakukan setelah mereka melakukan aksi di Kementerian Agama (Kemenag), Senin (26/6/2023).
Aksi tersebut merupakan bentuk kecaman terhadap aksi Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu Jawa Barat.
Pantauan Suara.com di lokasi, ratusan massa mayoritas menggunakan baju putih. Tidak ketinggalan satu mobil komando mengawal aksi mereka agar suara tuntutan mereka lebih terdengar lantang.
Sesampainya di Jalan Medan Merdeka Barat, massa langsung menggelar salat ashar.
“Ayo yang mau salat, ambil wudhu. Itu di kolam banyak air,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando, Senin (26/7/2023).
Sejumlah massa pun mempersiapkan terpal untuk alas salat. Sementara massa aksi yang tidak ikut salat berjamaah melalukan pengamanan di sekitar lokasi.
Sedikitnya, ada 17 hal yang disampaikan terkait protes mereka terhadap Al-Zaytun, yakni mereka telah pengatakan bahwa Al - Qur'an yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Kalam Nabi SAW.
Kemudian, Panji Gumilang juga telah mengajarkan kepada para santri untuk menyebut "Qola Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam Fil Qur'anil Karim" Yang artinya Berkata Rasulullah SAW dalam Al - Qur'an yang mulia sebagai perwujudan ajaran Al - Qur'an sebagai Kalam Nabi Muhammad SAW.
Hal yang tak kalah menjadi sorotan bagi FPI yakni, Panji Gumilang mencampur laki-laki dan perempuan dalam satu shaff sholat berjama'ah.
Kemudian dalam Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajarkan tata cara Adzan yang tidak sesuai petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan menghadap kearah jama'ah bukan kiblat. Pondok pesantren tersebut juga mengajarkan nyanyian salam Yahudi dalam agama Islam.
Mengajarkan dan mendakwahkan pada khatib Jum'at dilakukan oleh Perempuan, mereka juga mencampur antara non muslim dan muslim dalam shaff sholat berjama'ah.
Panji Gumilang juga diduga melakukan penyimpangan karena pernah mengatakan jika madzhab yang digunakan olehnya yakni madzhab Soekarno. Padahal Soekarno bukan ahli Fiqh.
Panji Gumilang juga telah menuduh Fiqh yang mu'tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama dalam Islam.
Dalam dakwahnya, Panji Gumilang juga memdakwahkan soal keragu-raguan kepada Al Qur'an dengan mengatakan Nabi Adam A.S. sebagai manusia pertama adalah belum tentu benar.
Kemudian massat aksi juga menyinggung soal dugaan adanya ajaran yang menyebut dosa perzinahan bisa hilang jika menyetor uang kepada mereka. Al-Zaytun juga menyarankan untuk umat islam untuk tidak perlu berhaji ke Mekah dan Madinah, lantaran Indonesia juga merupakan tanah suci.
Panji Gumilang juga telah memuji-muji komunisme. Di dalam Al-Zaytun juga diduga melakukan pelecehan seksual.
Sebagai Pondok Pesantren, Al-Zaytun juga telah terbukti melakukan perayaan Natal. Padahal MUI mengaharamkan perayaan Natal yang tertuang dalam Fatwa pada tanggal 7 Maret 1981.
Adapun dalam aksi ini, FPI menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang
3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al - Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa
4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat
5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al - Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak - pihak yang turut melindungi Al - Zaytun , baik itu perorangan maupun institusi tertentu
6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al - Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al - Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka
7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.
Sumber: suara