Tiga Pria Buang Anjing ke Sungai Dimakan Buaya Jadi Tersangka dan Ditahan

Tiga Pria Buang Anjing ke Sungai Dimakan Buaya Jadi Tersangka dan Ditahan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tiga pria yang viral karena membuang seekor anjing ke sungai dan kemudian diterkam buaya. Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. 

Kejadian tersebut terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengkonfirmasi bahwa ketiga pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip pada Minggu (18/6/2023).


Tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rosady (25 tahun), Gio (23 tahun), dan Dedy (32 tahun). 

Menurut Kapolres, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan sejak Sabtu (17/6/2023), dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Nunukan.


Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut dilaporkan oleh seorang pecinta anjing pada Jumat (16/6/2023). Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk menangkap ketiga pelaku.


Taufik menyebutkan bahwa pelapor berasal dari Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk membuat laporan.

Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara.


Diketahui bahwa ketiga pria tersebut adalah driver alat berat di perusahaan tersebut. Polisi menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesal makanannya diambil oleh anjing tersebut.

Dalam keadaan marah, ketiganya menangkap anjing tersebut, membawanya ke sungai, dan membuangnya, yang kemudian berujung pada serangan buaya yang menghabiskan nyawa anjing tersebut.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita