Terungkap! Oknum Petugas Rutan KPK Diduga Terima Pungli hingga Rp4 Miliar

Terungkap! Oknum Petugas Rutan KPK Diduga Terima Pungli hingga Rp4 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungutan liar (pungli) hingga mencapai sekira Rp4 miliar. Pungutan liar itu diduga berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait. Dugaan pungli oknum petugas rutan KPK itu diungkap Dewan Pengawas (Dewas).

"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, ditegaskan Tumpak, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak.

Sementara itu, Dewas akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oknum petugas rutan KPK yang kedapatan menerima pungli tersebut. Dewas telah dan akan kembali mengklarifikasi para pihak untuk mendalami dugaan pungli di rutan KPK tersebut.

"Jadi ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan bahwa dewan pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," tegas Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di lokasi yang sama.

"Siapa saja kami tidak pandang, semua yang tidak tertib akan ditertibkan termasuk pungutan di KPK," sambungnya.

Lebih lanjut, Albertina mengungkap, hasil temuan sementara Dewas terkait pungli di rutan KPK nilainya cukup fantastis yakni hingga menembus Rp4 miliar. Oknum petugas rutan KPK tersebut diduga menerima pungli Rp4 miliar kurun waktu tiga bulan.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," beber Albertina.

Ia mengungkap modus dugaan penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK lewat transfer melalui rekening pihak ketiga. Kemudian, oknum petugas rutan KPK diduga menerima pungutan dengan dari pihak penampung uang secara tunai.

"Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," terangnya.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita