GELORA.CO - Praktik pungutan untuk bisa masuk instansi kepolisian kembali terjadi. Kali ini korbannya menimpa Wahidin, tukang bubur di Cirebon kena tipu 310 juta.
Wahidin, adalah salah satu orang tua yang ingin anaknya menjadi polisi termakan bujuk rayu oknum yang mengaku bisa membantu anaknya lolos penerimaan Polri dari jalur Bintara pada tahun 2021-2022.
Orang tua yang menginginkan anaknya masuk kepolisian, Wahidin menceritakan kronologis awal, sampai ia percaya terhadap oknum kepolisian yang menjanjikan anaknya lolos Bintara Polri tahun 2021-2022.
“Saya ingin mencari keadilan dan hak saya kembali,” ungkap Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur, Kamis (15/6/2023).
Diceritakan Wahidin, oknum kepolisian berpangkat AKP, berinisial SW, merupakan tetangganya. Oknum ini menjanjikan bisa meloloskan anaknya masuk kepolisian melalui jalur penerimaan Bintara Polri.
Oleh oknum SW, lanjut Wahidin, ia dikenalkan dengan seorang PNS di Mabes Polri berinisial N. Yang bekerja di SDM Mabes Polri dan dikatakan bisa mengondisikan anak Wahidin masuk menjadi anggota polisi.
“Saya tetanggaan dengan yang bersangkutan. Dia menjanjikan anak saya masuk Bintara Polri dengan sejumlah uang yang harus saya setorkan ke temannya. Katanya sebagai PNS di Mabes Polri,” lanjut Wahidin.
Sampai proses tes pertama, Wahidin pun total sudah menyerahkan uang sebesar Rp310 juta, dari jumlah 350 yang diminta. Beberapa kali penyerahan uang dilakukan, baik secara tunai maupun transfer. Dan semua lengkap dengan bukti kuitansi penyerahan.
“Awalnya ngomong tidak pake uang. Tapi lama-lama ada permintaan. Permintaan 350 juta. Dan total sudah 310 juta sudah diserahkan. Tes tanggal 4 April 2021 saya masih ingat, tapi anak saya tidak lolos,” jelas dia.
Setelah itu, persoalannya pun Panjang. Ternyata, oknum SW dibantu oleh menantunya, berinisial D yang juga seorang anggota polisi berpangkat Ipda.
Mengetahui anaknya tak lolos meskipun uang sudah masuk Rp310 juta, Wahidin pun menagih janji oknum SW. Dan malah diarahkan untuk melaporkan oknum N yang ada di SDM Mabes Polri.
Saat itu, tahun 2021, Wahidin melaporkan N ke Polsek Mundu. Namun selama dua tahun, laporannya digantung. Sampai di tahun 2023 ini, ia menemui kuasa hukum dan akhirnya laporan dilimpahkan. Saat ini masuk tahap penyelidikan di Polres Cirebon Kota.
Sumber: rakcer