Temuan BPK! Bansos Salah Sasaran hingga Rp185 Miliar, ASN dan Orang Meninggal Masih Dapat

Temuan BPK! Bansos Salah Sasaran hingga Rp185 Miliar, ASN dan Orang Meninggal Masih Dapat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Viral bansos salah sasaran telah terungkap, dimana ASN dan orang meninggal kabarnya masih dapat bantuan.

Disinyalir bansos salah sasaran tersebut mencapai Rp185 miliar tersebut diungkapkan oleh Badan Pengawas Keuangan beberapa waktu lalu.

Tentunya bansos salah sasaran hingga Rp185 miliar dimana ASN dan orang meninggal masih dapat bantuan itupun gegerkan publik. 

Indikasi bansos salah sasaran diungkapkan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Tak hanya satu bansos saja ternyata beragam jenis bantuan yang terindikasi salah sasaran tersebut.

Dimana bansos-bansos seperti program BLT Migor serta BLT BBM yang nyatanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mirisnya Aparatur Sipil Negara (ASN) turut serta menikmati program bansos tersebut yang tentunya menyalahi ketentuan.

Bahkan para buruh yang tercatat bekerja dan digaji diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) pun mendapatkannya.

Sementara itu orang yang telah meninggal dunia juga masih terdaftar sebagai penerima program bansos tersebut.

Selain itu juga para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bermasalah pada 2021 lalu masih terdaftar.

Bansos salah sasaran ini pun menyasar pada KPM yang sudah mampu hingga ASN yang menolak bantuan juga nyatanya terdaftar dalam data salur.

Menanggapi bansos salah sasaran ini BPK langsung memberikan 3 rekomendasi bagi Kemensos untuk mengatasinya.

Pertama yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih cermat lagi dalam menjalankan tugasnya dan sesuai aturan.

Kedua, direktur terkait untuk menyusun SOP yang mengatur tentang mekanisme feedback data penyaluran.

Terakhir yakni PPK dan direktur terkait berkolaborasi untuk lakukan verifikasi serta validasi pada KPM yang bermasalah.

Demikianlah info bansos salah sasaran hingga Rp185 miliar dimana AS.

Sumber: ayobandung
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita