Soal Pungli Rutan KPK, Novel Salahkan Firli dkk: Ketika Pimpinan KPK Justru Korup dan Suka tak Jujur...

Soal Pungli Rutan KPK, Novel Salahkan Firli dkk: Ketika Pimpinan KPK Justru Korup dan Suka tak Jujur...

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Penyisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Basewedan mengkritik para pimpinan KPK karena adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Menurut dia, istilah pungli yang terjadi di lingkungan lembaga antirasuah itu sebagai tindakan pemerasan atau suap.

"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Tidak hanya itu, Novel juga menyinggung kerja-kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dianggap kurang serius dalam menjalankan kinerja mereka.

Menurut Novel, kinerja yang ditunjukan Dewas dapat dinilai dari para pimpinan KPK yang disebut kurang integritas sehingga menyebabkan terjadinya skandal pungli.

"Seperti apa pun, ketika teladan dari pimpinan KPK justru korup dan suka tidak jujur, ditambah Dewas yang tidak sungguh-sungguh bekerja untuk mengawasi, akan banyak terjadi hal serupa," tandas dia.

Perlu diketahui, praktik pungutan liar ini pertama kali diungkapkan oleh Dewan Pengawas KPK. Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Adapun nilai pungutan liarnya ditaksir mencapai Rp 4 miliar dengan adanya kemungkinan akan bertambah.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara ini.

"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan," kata Cahya.

Selain dari internal KPK, tim khusus akan diisi pihak eksternal sebagai dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita