GELORA.CO - Menjadi korban rudapaksa, siswi SMA berinisial HD (16) di Kabupaten Tebo, Jambi disebut oleh keluarga pelaku menginginkan kejadian itu terjadi.
Selain tudingan, keluarga pelaku juga terus menekan korban dan keluarganya.
Dikutip TribunWow dari TribunJambi, korban sendiri membantah dirinya bersedia menjadi korban tindakan asusila.
Diketahui HD dirudapaksa oleh teman lamanya yakni FR di sebuah tempat pangkas rambut.
Seusai menjadi korban rudapaksa, HD melapor kepada orangtuanya.
Atas laporan tersebut, orang tua tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Tebo.
"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak sayo di tempat pangkas rambut yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ulu," ujar Ayah korban, Kamis (8/6/2023).
Tetapi, sudah hampir 4 bulan kasus tersebut sejak dilaporkan, ayah korban sebut belum menemukan titik terang, bahkan pelaku juga belum ditangkap polisi.
"Pada saat kita tanyakan kasus ini ke polisi, polisi bilang kasusnya masih dalam penyelidikan. Bahkan, foto, nama, tanggal lahir dan nama kedua orang tua pelaku, yang diminta polisi untuk kepentingan penyelidikan sudah kita penuhi," jelasnya.
Ayah korban bilang kejadian itu memberikan trauma terhadap anaknya. Korban saat ini tidak mau lagi sekolah karena tekanan mental. Selain itu, diakui bahwa pihaknya mendapatkan tekanan dari pihak keluarga pelaku.
"Terus dikatakan keluarga pelaku juga kalau anak saya itu yang minta dizinahi, dan kita tanyakan lagi ke korban kalau kejadiannya bukan seperti itu. Korban mengaku kalau ia itu dikurung didalam kamar di tempat pangkas rambut dan terjadilah pemerkosaan, kemudian juga ada orang yang mengunci pintu kamar dari luar," ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. Bahkan dia sebut, kemana pun akan ia cari keadilan terhadap anaknya.
"Kami minta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap anak saya sebagai korban yang masih dibawa umur," ujarnya.
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Iptu Fiqrur Riza saat konfirmasi mengakui bahwa pihaknya memang menerima laporan pengaduan pada Februari 2023 lalu. Kemudian dari laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, dan kami berkeyakinan bahwa sudah terjadi tindak pidana disitu. Dan terlapor masih kita pantau dan dalami keberadaannya," kata Kanit PPA Polres Tebo.
Untuk status terlapor, Kanit PPA menyebutkan saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik pihak kepolisian. Namun, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengejaran.
"Terlapor masih dalam tahap pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian, namun sampai saat ini keberadaan terlapor belum terdeteksi. Dan kita juga berharap dalam waktu dekat ini terlapor sudah ditangkap," tutupnya.
Kabid Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Tebo, Zaitun mengatakan ayah bersama anaknya mendatangi kantornya untuk meminta perlindungan dan pendampingan.
"Intinya kalau kapasitas Dinas Sosial P2PA intinya perlindungan anak. Terhadap anak sendiri kami sudah menawarkan beberapa jalan, tergantung anak ini berpikir dalam waktu dekat," ujar Zaitun, Jumat (9/6).
Ia menuturkan bahwa unit PPA Polres Tebo belum berkoordinasi dengan pihaknya terkait dengan kasus yang dilaporkan sejak Februari 2023 lalu.
Namun Zaitun menegaskan pihaknya tetap akan melakukan perlindungan terhadap anak kelas 1 SMA tersebut.
Pihaknya juga menawarkan untuk dilakukan rehabilitasi di Centra Alyatama Jambi, di mana anak tersebut mendapat tekanan dan gunjingan dari lingkungan sekitarnya.
"Untuk menenangkan psikisnya, ayahnya sangat setuju. Tapi tergantung nanti dengan anaknya. Kami juga punya rujukan sekolah bagi mereka," ujarnya. (*)
Sumber: wow