Siswa MAN 1 Kota Bekasi Gagal Study Tour, Pemilik EO Gunakan Uang Rp474 juta untuk Bayar Hutang

Siswa MAN 1 Kota Bekasi Gagal Study Tour, Pemilik EO Gunakan Uang Rp474 juta untuk Bayar Hutang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gagalnya ratusan siswa Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi untuk melaksanakan study tour ke Yogyakarta akhirnya terungkap.

Ternyata uang senilai Rp. 474 juta yang disetorkan panitia digunakan oleh pemilik Event Organizer (EO) untuk menutupi hutang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Anwar pada Senin (12/6/2023).

Anwar mengatakan setelah menerima uang dari pihak panitia, pemilik EO Jogja Holiday Center, Aditya Rizky Permana tidak menggunakan uang tersebut sebagai mana mestinya.

"Uangnya sebagian dia (tersangka) untuk menutupi hutang. Jadi gali lobang tutup lobang," kata Kompol Anwar di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, disampaikan oleh Anwar, jika tersangka memiliki banyak hutang termasuk salah satunya yaitu hutang pribadi.

Bahkan uang dari pihak sekolah diduga untuk menutupi beberapa kegiatan perjalanan dari EO tersebut.

"Dia punya hutang ada Rp.50 juta, Rp.100 juta. Ya ada kemungkinan dugaan seperti itu (menutupi kegiatan lain). Karena uang segitu banyak tidak kelihatan ininya. Tapi kan ini masih proses penyidikan," katanya.

Kemungkinan adanya dugaan menutupi hutang perjalanan lain, disampaikan oleh Anwar karena ada temuan jika pemilik EO Jogja Holiday Center belum melunasi hotel yang dijanjikan untuk tempat penginapan para siswa MAN 1 Kota Bekasi ketika di Yogyakarta nanti.

"Ternyata Hotel baru di DP 3 juta. Bus juga datang tapi belum dibayar. Tapi, itu baru pengakuan dia, kita minta bukti belum ada. Karena pada saat kita periksa kita lakukan mana buktinya kalau kamu memang sudah bayar, tapi dia tidak bisa menunjukkan," ujarnya.

Sejauh ini, kata Anwar pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan study tour yang dialami oleh ratusan siswa MAN 1 Kota Bekasi itu.

Sebab, ada temuan jika EO itu juga sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, hanya saja kasus itu telah selesai.

Terkait kasus ini, pemilik EO Jogja Holiday Center dikenakan pasal 372 KUHP mengenai pengelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita