GELORA.CO - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes I Komang Suartana, menjelaskan bahwa temuan sebuah ruangan di Universitas Negeri Makassar (UNM) di Parangtambung Makassar, Sulsel, yang diduga sebagai bunker penyimpanan narkoba sebenarnya hanyalah sebuah kotak penyimpanan atau safety box yang ditanam di ruangan tersebut.
"Sekadar penjelasan, itu bukanlah bunker, melainkan hanya istilah yang digunakan. Itu sebenarnya safety box yang ditanam," kata Kombes Pol I Komang pada Sabtu (10/6/2023) kemarin.
Saat ditanya apakah benar Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan telah menyegel salah satu ruangan di kampus setempat dengan garis polisi dan apa saja barang yang diamankan, Kombes Pol I Komang menyatakan bahwa dia belum menerima informasi terkait hal tersebut.
"Saya belum mendapatkan informasi. Masih sedang dicek oleh Pak Dir (Narkoba)," ujar Kombes Pol I Komang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Nusa Tenggara Barat.
Namun, tim Ditresnarkoba telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan masih ada dugaan keterkaitan dengan penemuan lokasi penyimpanan narkoba di kampus tersebut.
"Untuk sementara, ada lima orang yang diamankan. Namun, itu terkait dengan perkembangan kasus (narkoba) yang terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin," kata Kombes Pol I Komang, dikutip dari Antara.
Secara terpisah, Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono, mengonfirmasi adanya penyegelan dengan garis polisi di kampus UNM Parangtambung. Namun, dia tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulsel.
"Silakan konfirmasi ke Polda, karena itu merupakan wilayah Polda Sulsel. Ketika saya tiba di sana, penyegelan tersebut sudah selesai. Saya hanya bertemu dengan satpam. Saya menyampaikan informasi kepada Binmas, dan ada juga anggota dari Polda. Itulah sebabnya kami menyediakan fasilitas," ujar AKP Aris Sumarsono .
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkapkan adanya temuan ruangan yang diduga sebagai bunker penyimpanan narkoba di salah satu kampus terkenal di Kota Makassar.
"Bunker tersebut berisi brankas untuk menyimpan barang bukti dan melakukan transaksi narkoba. Pengakuan terakhir dari pelaku menunjukkan bahwa sudah ada tiga kilogram narkoba yang disimpan di sana dan telah beredar cukup lama," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat merilis kasus tersebut beserta tersangkanya di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Sumber: suara