Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online!

Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis Hakim mengagendakan ulang persidangan menjadi Senin (19/6/2023) pekan depan.

Sidang ditunda karena Lukas Enembe meminta dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Bukan dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saya memohon agar bisa hadir secara offline. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” kata Lukas lewat suratnya, dibacakan salah satu kuasa kuasa hukumnya, Petrus Pattyona.



Majelis Hakim, dipimpin Rianto Adam Pontoh, dengan anggota Dennie Arsan Fartika dan Ali Muhtarom menyetujui permintaan Lukas Enembe. Sidang dijadwalkan menjadi Senin (19/6) depan.

Sementara, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengaku, tidak masalah pekan depan Lukas Enembe dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Kami pada prinsipnya tidak keberatan, karena pertimbangan tadi Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan," kata Wawan.


Terpisa Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe tidak mau keluar dari rumah tanahan (Rutan).


"Informasinyang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online di Gedung Merah Putih, sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK," kata Ali.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.


Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.

Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita