GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel hanya mengabulkan sebagian gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansyur (UYM). Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan atas wanprestasi dalam investasi bisnis batu bara oleh Zaini Mustofa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam putusan yang dikeluarkan PN Jaksel pada 13 Juni 2023, gugatan yang diajukan Zaini Mustofa tersebut telah berstatus putusan dikabulkan sebagian.
PN Jaksel hanya menghukum Yusuf Mansur untuk membayar denda kepada penggugat sebesar Rp 1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian bunyi putusan PN Jaksel, yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (27/6/2023).
Selain Yusuf Mansur sebagai Tergugat III, putusan tersebut juga dijatuhkan kepada para tergugat lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa sebagai Tergugat I, Adiansyah sebagai Tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai Tergugat IV.
Selain memutuskan pembayaran denda patungan sebesar Rp 1,26 miliar, majelis hakim PN Jaksel juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp 9,43 juta.
Pada tahun 2009, Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata menghadiri ceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) dan tertarik dengan presentasi UYM tentang bisnis batu bara.
Bisnis ini dijalankan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Ustaz Yusuf Mansyur menjabat sebagai Komisaris Utama, dan memiliki tambang di Kalimantan Selatan. UYM menjelaskan, bahwa bisnis ini berpotensi menghasilkan keuntungan sebesar 28,6% yang akan dibagi tiga.
Namun, belakangan ini bisnis tersebut mengalami kemacetan dan pada Februari 2022, Zaini Mustofa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ada empat pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut. Pertama, PT Adi Partner Perkasa, yang merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis batu bara tersebut.
Kedua, Adiansah, yang mungkin merupakan salah satu pemegang saham atau pejabat di PT Adi Partner Perkasa.
Ketiga, Jam'an Nurkhotib Mansyur, juga dikenal sebagai Yusuf Mansyur atau Ustaz Yusuf Mansur atau UYM, yang merupakan Ustaz yang terlibat dalam bisnis tersebut.
Keempat, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani, yang mungkin terkait dengan pengelolaan keuangan atau dana yang terkait dengan Masjid Darussalam atau UYM.
Sumber: beritasatu