GELORA.CO -Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap soal asas legalitas tentang perbuatan yang bisa diproses secara hukum jika tidak termaktub dalam undang-undang. Sambal ganja menjadi salah satu contoh yang diberikan Mahfud MD.
Menurutnya, jika ada orang yang membuat sambal ganja tidak bisa diproses hukum karena hal ada pasal yang melarang perbuatan tersebut.
"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang." kata Mahfud MD seperti dikutip Cianjur.suara.com--jaringan Suara.com dari unggahan akun Frix.id.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan bahwa perbuatan pidana hanya dapat dihukum jika telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain aspek legalitas, terdapat juga dalil agama yang mengatur mengenai hal tersebut.
Mahfud menekankan bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus ditaati.
Menurutnya, putusan hakim merupakan keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Sumber: suara