GELORA.CO -Dua pejabat aktif Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sama-sama akan maju di Pilpres 2024. Namun, Prabowo diminta meninggalkan jabatannya, sementara Ganjar tidak.
Hal ini dikatakan oleh Pengamat Politik dari Unas Jakarta Selamat Ginting. Prabowo disarankan untuk mundur dari jabatannya sebagai Menhan agar pekerjaannya tidak terganggu.
"Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti Pilpres.
Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Selamat.
Aturan mengundurkan diri dari jabatan negara ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 170 ayat tiga.
Selamat menilai, seorang pejabat negara yang maju di Pilpres maupun Pileg tidak mungkin bisa fokus di pekerjaannya sehingga sudah selayaknya mundur.
"Tidak mungkin bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara jika ada keinginan menjadi presiden maupun wakil presiden. Begitu juga pejabat negara lainnya yang hendak mengikuti pemilihan legisatif, wajib mundur tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Selamat.
Selamat menambahkan, lain halnya dengan jabatan eksekutif seperti presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupat yang tertuang di UU Pemilu pasal 170 ayat 1.
Itulah sebabnya, Ganjar Pranowo tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah meski sama-sama maju dalam Pilpres 2024.
"Untuk kepala daerah seperti Ganjar Pranowo, bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden untuk maju dalam pilpres," jelas Selamat.
Sumber: suara