GELORA.CO - Anggota TNI Pratu Riyan Antoni Putra, pelaku penembakan secara membabi-buta di Desa Liang Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu (16/3/2022) dibebaskan. Pratu Riyan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkankan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
MA mengabulkan kasasi tersebut karena Pratu Riyan dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Kabul kasasi terdakwa. Batal judex facti. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer. Terdakwa tidak dapat dipidana karena sakit jiwa sesuai Pasal 44 KUHP. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tulis MA dalam putusannya yang dikutip Rabu, (14/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, Anggota Pos 8 Liang SSK II Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY, Kesatuan Kodim 1502/Masohi bernama Pratu Riyan mengamuk dengan melakukan serangkaian penembakan.
Peristiwa menggegerkan yang mengakibatkan seorang anggota Brimob meninggal dunia ini terjadi di Desa Liang Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 WIT.
Pratu Riyan melakukan penembakan menggunakan senjata inventaris, yakni senapan serbu SS2 V2.
Penembakan yang dilakukan Pratu Riyan mengakibatkan personel Satbrimob Yon B, Bharaka Fery gugur. Korban menderita luka tembak di dada kiri bagian bawah.
Sedangkan anggota Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY bernama Prada Raju mengalami luka tembak di dada kanan.
Setelah mengumbar tembakan, Pratu Riyan membuang senpi yang dibawanya dan mengambil sepeda motor milik Bharaka Fery untuk meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah ditangkap, Pratu Riyan pun diadili di PN Ambon. PN Ambon pun menjatuhkan Pratu Riyan dengan hukuman 13 tahun penjara. Kemudian, dia mengajukan Kasasi ke MA dan dikabulkan.
Sumber: okezone