GELORA.CO - Sebuah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, digerebek kepolisian lantaran diduga jadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.
Pantauan di lokasi, kontrakan tersebht berada di dalam lingkungan perumahan warga. Kondisi rumah pasca dilakukan penggrebekan sangat berantakan dan terlihat tak terurus serta tercium aroma tak sedap.
Nuraisah (44) isteri ketua RT 03 RW 018 membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan penghuni kontrakan di lingkungannya.
"Tengah malam Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB," ujar Nuraisah, Selasa (20/6/2023).
Awalnya, kepolisian mendatangi kediamannya pada Minggu (20/6/2023) lalu.
Mereka menginformasikan akan melakukan penangkapan terhadap orang yang menghuni rumah kontrakan.
Ketika dicek, tak ada satu pun penghuni yang ada di dalam rumah. Keesokan harinya, penghuni tiba dan polisi langsung menggrebek orang-orang ysng menghuni kontrakan.
"Besoknya kami cek nggak ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi, nah sore pas maghrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Meski begitu, ia mengaku bahwa polisi tak menjelaskan secara terperinci mengenai kasus yang melibatkan para penghuni kontrakan.
Dari pengakuannya, polisi menjelaskan bila penangkapan itu merupakan kasus besar.
"Kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi ga ngasih tau apa apanya. Nah saya baru tau hari ini," ucapnya.
Nuraisah menambahkan, para penghuni rumah kontrakan sudah tinggal selama empat bulan lamanya.
Menurutnya, penghuni kontrakan selalu berganti-ganti.
"Sudah 4 bulan, sering ganti-ganti orang, ya ada laki-laki, ada perempuan juga, karena dia enggak lapor, jadi saya juga enggak tahu," jelas Nuraisah.
Bahkan, dirinya kaget usai diamankan sejumlah terduga pelaku diduga merupakan penjual organ ginjal.
"Kemungkinan kan saya juga kurang tau aktivitasnya ga ada laporan juga ternyata itu orang-orang yang ini (korban TPPO). Saya juga bingung ya jadi mau gimana," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan penangkapan dugaan kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional tersebut.
Meski begitu, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tersebut.
"Sudah kami limpahkan ke krimum (kriminal umum) ya semuanya, yang punya hak kan polda, jadi silahkan ke sana," tutur Twedi.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi bersama Mabes Polri menggrebek kontrakan di kawasan Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi.
Menurut informasi, penangkapan itu terkait penjualan organ ginjal jaringan internasional. Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para pendonor yang telah menyepakati harga kemudian ditampung di kontrakan tersebut.
Sumber: wartakota