RI Bisa Swasembada Gula pada 2028, Loyalis Anies Ungkit Omongan Jokowi di 2015: Kalau Urusan Ngomong, Memang Beliau Jagonya

RI Bisa Swasembada Gula pada 2028, Loyalis Anies Ungkit Omongan Jokowi di 2015: Kalau Urusan Ngomong, Memang Beliau Jagonya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Politikus Golkar, Andi Sinulingga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan Indonesia akan melakukan swasembada gula pada tahun 2028 mendatang.

Hal itu ditanggapi Andi Sinulingga melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, loyalis Anies Baswedan ini mengungkit bahwa ucapan Jokowi pada 2015 yang menyebut bahwa Indonesia bisa swasembada pangan termasuk gula.

Andi Sinulingga mengatakan bawha saat itu, Jokowi menjanjikan Indonesia bisa swasembada pangan termasuk gula tiga tahun mendatang atau pada tahun 2018.


"2015, awal pak Jokowi menjalani tugas sebagai Presiden, beliau bilang 3 thn (2018) Indonesia bisa swasembada pangan termasuk gula," ujar Andi Sinulingga dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @AndiSinulingga, Kamis (22/6).



Lebih lanjut, Andi Sinulingga mengherankan bahwa kini di akhir jabatannya, Jokowi justru menjanjikan kembali kalau Indonesia bisa swasembada gula pada tahun 2028.

Karena hal itu, Andi Sinulingga pun menilai bahwa Jokowi memang paling gajo jika soal berbicara.


"Sekarang, di ujung masa jabatannya, beliau bilang swasembada gula thn 2028. Kalau urusan ngomong, memang beliaulah jagonya," tandasnya.


Sementara itu, diketahui bahwa Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).

Perpres itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.

Tujuan lainnya yaitu guna mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," demikian bunyi poin c bagian pertimbangan dalam Perpres dimaksud dikutip Senin (19/6/2023).

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita