GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp 100 miliar dari perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini, total aset Rafael yang sudah disita sekitar mencapai senilai Rp 100 miliar.
"Dan ini akan terus bertambah. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (2/6).
Ali menjelaskan, aset-aset Rafael yang disita terdiri dari tas mewah sebanyak 68, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 32 miliar.
"Terbaru ada kendaraan, rumah, rumah kost dan kontrakan," pungkas Ali.
Untuk kendaraan yang telah disita belakangan ini adalah, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede (moge) Triumph 1200cc. Dan telah menyita rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023. Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.
Sumber: RMOL