GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan perpanjangan batas usia Maksimal pelamar CPNS tahun 2023.
Perpanjangan batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.
Diketahui sebelumnya, batas usia maksimal pelamar CPNS itu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajeman PNS.
Berdasarkan regulasi tersebut batas usia maksimal CPNS adalah berusia 35 tahun saat mendaftar sebagai calon peserta seleksi ASN.
Akan tetapi, usai presiden Jokowi mengesahkan Kepres Nomor 17 Tahun 2019, disepakati aturan baru batas usia maksimal adalah 40 tahun.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru tersebut, tentu tidak cuma-cuma, melainkan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan Kepres Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam ketentuan Kepres Nomor 17 tahun 2019 itu, mereka yang berusia maksimal 40 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS, jika berijazah strata 3 (doctoral).
Meski begitu, pelamar berusia 40 tahun itu hanya dapat mengisi pada jabatan tertentu sesuai ketentuan Kepres Nomor 17 tahun 2019 yaitu:
1. Dokter gigi
2. Dokter
3. Dokter pendidik klinis
4. Perekayasa
5. Dosen
6. Peneliti
Jabatan tersebut telah ditentukan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Berdasarkan data yaang berhasil di himpun garut.suara.com dari berbagai sumber, jumlah pengadaan seleksi CPNS tahun 2023 sebanyak 34 ribu formasi.
Akan tetapi dalam rekrutmen ASN 2023 ini, pemerintah akan lebih memprioritaskan pada pengadaan ASN PPPK.
Sumber: suara