Polri Bongkar Laboratorium Pembuatan Ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang

Polri Bongkar Laboratorium Pembuatan Ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL pabrik rumahan tersebut tampak seperti rumah biasa dari luar, atau hampir mirip dengan rumah warga lainnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TH (39) dan (27). Dua tersangka yang diamankan pun langasung memakai baju berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan TH merupakan residivis kasus narkoba yang keluar pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," kata Agus.

TH pun berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah alat bukti yakni 11 bungkus berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus klip masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi, 8 bungkus klip plastik dengan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam prekursor seperti galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan pentylon dengan total 46,250 gram, metaphetamine 1 luter, prekursor metanol 3 liter, kapsul cafeein 200 butir, 1 mesin pencetak tablet, peralatan clandlab, dan HP.

Kasus ini sendiri terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai adanya kiriman dari luar negeri berupa mesin pembuatan obat yang biasanya diimpor oleh perusahaan farmasi, beserta bahan prekursor.

Dari temuan itu, Bea Cukai kemudian menginformasikan ke Bareskrim Polri dan hasilnya, barang tersebut akan dikirim di dua lokasi yakni di Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Saat di Semarang, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24).

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita