Polisi Bebaskan Bule Denmark yang Pamer Alat Vital di Bali, Alasan Gangguan Jiwa

Polisi Bebaskan Bule Denmark yang Pamer Alat Vital di Bali, Alasan Gangguan Jiwa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polres Kota Denpasar membebaskan warga negara Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kelamin di Bali. Polisi beralasan jika WNA tersebut mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai.

Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa WN Denmark tersebut dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Dengan kesimpulan tersebut, WNA itu tidak bisa diproses secara hukum. Selain itu WN Denmark itu juga sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai

“Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Bambang saat ditemui di Denpasar Bali, Sabtu (10/6/2023).

Bambang mengatakan dalam catatan penyidik warga Denmark CAP tersebut, melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu 28 Mei 2023 penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.

Namun kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa 30 Mei 2023 ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.

Bambang Yugo menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.

“Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidana-nya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3,” ucapnya.

Menurut Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum dimana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana. Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi.

“SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi,” kata Bambang.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita