GELORA.CO - Satu orang pelaku Penipuan tiket konser grup band Coldplay berinisial BT (23) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh seorang korbannya berinisal DA warga Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.
“Kebetulan pelaku ini juga kuliah di jurusan komputer. Jadi sedikit banyak paham dengan aktivitas kegiatan di media sosial,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
Syahduddi mengungkapkan bahwa, motif pelaku melakukan penipuan tersebut karena motif balas dendam. Pasalnya, pelaku mengaku pernah ditipu dengan modus yang sama sewaktu ramai pembelian tiket konser Blackpink.
"Karena dia (pelaku) kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," ungkap Syahduddi.
Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami korban DA sebesar Rp 5,5 juta. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka BT disangkakan dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.
Sumber: okezone