Pekerja RS Haji Geruduk Kantor Yaqut, Protes Gaji Dipotong-Pensiun Tak Dibayar

Pekerja RS Haji Geruduk Kantor Yaqut, Protes Gaji Dipotong-Pensiun Tak Dibayar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Para pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak PT Rumah Sakit Haji Jakarta.

Ketua Serikat Pekerja, Indi Irawan, mengatakan aksi unjuk rasa karyawan RS Haji Jakarta itu meminta agar pihak rumah sakit membayar gaji karyawan secara penuh tanpa dicicil. Mereka menolak pembayaran gaji 50 persen dari gaji pokok, dan bayarkan gaji 100 persen upah (Take Home Pay).

"Selama bertahun-tahun karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk dalam melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih,” kata Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni2023.

Irawan mengungkap selama ini gaji para pekerja hanya diberikan 50 persen dari gaji pokok. Kemudian pembagian tunjangan hari raya (THR) juga dipotong.

Selain itu, PT Rumah Sakit Haji Jakarta juga belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun, maupun yang mengundurkan diri.

"Seluruh pekerja semakin sulit kehidupannya. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Biaya sekolah anak dan biaya kebutuhan hidup lainnya menjadi turut tertunggak," ujarnya.

Sebagai informasi, rencananya Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari di kantor Kemenag RI pada Jumat 9 Juni 2023 dan Senin 12 Juni 2023.

Berikut tuntutan Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta:

1. Bayarkan gaji 100 persen upah (Take Home Pay) tanpa dicicil. Fakta sampai hari ini gaji hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok.

2. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dan 2023 sebesar 100 persen upah (Take Home Pay). Fakta sampai hari ini THR tahun 2020 hanya dibayar 2 juta rupiah dan THR 2023 hanya dibayar 25 persen dari Gaji Pokok.

3. Bayarkan kekurangan gaji 175 pekerja yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.

4. Bayarkan segera Uang Pesangon/ Uang Pisah kepada pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri. Fakta sampai saat ini PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.

5. Bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak bulan Juni 2020.

6. Mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93 persen PT Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk bertanggung jawab atas hutang Rumah Sakit Haji Jakarta terhadap seluruh pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta dimaksud pada butir 1 sampai 5 di atas.

7. Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya, serta merupakan Monumen Syuhada Mina yang harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya.

Sumber: sinpo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita