Pakar Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Demi Jegal Anies Maju Pilpres 2024

Pakar Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Demi Jegal Anies Maju Pilpres 2024

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menduga putusan Mahkamah Konstitusi perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penjegalan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).

Menurut Feri, hal ini menjadi salah satu dari rangkaian strategi berlapis untuk menggagalkan pencapresan Anies dalam Pilpres 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Feri menilai putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 cukup aneh. Sebab, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, seharusnya saat ini telah dilakukan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2023-2027.


“Panitia seleksi harus sudah dibentuk sebagaimana sudah diumumkan Istana kan sehari sebelum putusan MK. Jadi, seolah-olah Istana tidak tahu soal putusan MK,” kata Feri dalam siniar bersama Bambang Widjojanto yang dikutip pada Selasa (20/6/2023).


Dengan begitu, Feri meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berkaitan dengan kepentingan politik.

“Tidak ada sesuatu yang tidak berkaitan di ruang politik, tidak tunggal,” ujar Feri.


“Ketika ini sudah mau berakhir, enam bulan lagi, tiba-tiba MK memperpanjang. Harusnya pimpinan KPK sudah sibuk mengurus bahan-bahan seleksi untuk pimpinan periode berikutnya,” sambung dia.


Dengan penafsiran yang disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono, Feri menyebut Firli Bahuri dan jajaran tidak perlu segera mempersiapkan calon pimpinan KPK selanjutnya.

“Diperpanjang satu tahun sehingga mereka bisa fokus menangani perkara yang berkaitan dengan Pak Anies. Jdi, ini sebagai upaya terakhir untuk menjegal Pak Anies menjadi calon presiden,” tandas Feri.


Sebelumnya, Fajar Laksono menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya akan habis pada Desember 2023, akan diperpanjang hingga 2024.

Hal tersebut didasari oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berlaku sejak putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan, kemarin (25/5/2023).

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar, Jumat (26/5/2023).


Dengan begitu, kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan berlaku hingga Desember 2024. Berdasarkan putusan yang sama, lanjut Fajar, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun ini juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.

Perlu diketahui, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.


Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.


Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita