GELORA.CO - Seorang terduga anggota Polres Manggarai Barat (Mabar) berinisial SR terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kab. Manggarai Barat, NTT.
Hal itu disampaikan Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS (Sr.Rita, SSpS) Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/ Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam keterangannya, Sr. Frederika menceritakan bahwa sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orang tuanya. Kemudian, orang tua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar. Atas Laporan tersebut, seorang polisi bernama Samsul Risal berhasil menemukan anak tersebut yang kemudian mengantarnya ke rumah orang tuanya. Di sana, Samsul Risal menawarkan ke orang tua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo. Dan, berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolahnya.
Namun, korban tersebut bukan malah tinggal di rumah terduga polisi Risal seperti yang ia sampaikan ke orang tua korban. Justru menempatkan korban di kos yang disewa oleh terduga polisi Risal. Pada tanggal 8 April 2023, malam harinya terduga polisi Risal ke kos korban. Pukul 12 malam, terduga Polisi Risal melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 3 subuh tanpa henti.
“Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” terang Sr. Frederika.
Pada 10 April 2023, terduga Polisi Risal kembali ke kos korban untuk menjemputnya pergi ke rumah orang tua korban. Namun, sebelum berangkat ke kampung, terduga polisi Risal mengancam korban untuk dibunuh supaya korban tidak melaporkan kepada orang tuanya.
“Di tanggal 10/4/23, korban dan terduga pelaku ke kampung korban. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orang tuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban,” ungkap Sr. Frederika.
Korban dan terduga pelaku kembali lagi ke Labuan Bajo. Karena merasa trauma dan takut, korban menghilang lagi dari kos yang terduga polisi Risal sewakan. Namun, korban tidak lama temukan kembali oleh polisi berinisial (W) dan membawanya ke polres Mabar. Di sana, korban diinterogasi oleh polisi(W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari terduga polisi Risal. Sontak, Polisi(W) kaget dan menyesal dengan terduga polisi Risal selaku sebagai pelaku. Kemudian, polisi (w) langsung menyampaikan hal tersebut ke orang tua korban supaya buatkan Laporan Polisi. Mendengar itu, terduga polisi Risal langsung menemui orang tua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan. Namun, orang tua korban tak menggubrisnya.
Sementara, MA selaku orang tua kandung korban saat diwawancarai awak media ini menjelaskan bahwa benar anak saya diperkosa oleh terduga Polisi Risal sambil menangis.
“Benar pak, anak saya dibuatkan begitu oleh terduga pak Risal yang kami anggap selama ini sebagai pelindung anak kami selama di Labuan Bajo. Tapi, ternyata terduga pak Risal malah membuat anak saya jadi rusak,” terang MA, Sabtu 3/6/23.
“Kita sudah buatkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/86/lV/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tanggal 28 April 2023 pukul 11.57 WITA, bertempat di Polres Mabar,” kata MA.
Mirisnya, pasca buat Laporan Polisi di Polres Mabar terduga polisi Risal sempat ke kampung korban untuk meminta orang tuanya cabut laporan. Bukan hanya itu, terduga polisi Risal juga mengancam orang tua korban untuk lapor balik.
Terpisah, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Ridwan saat awak media ini konfirmasi, Senin 5/6/23 menjelaskan bahwa proses hukumnya masih berjalan karena ini bukan kasus biasa, jadi butuh proses.
“Kita masih berupaya untuk berproses hukum. Karena sekarang masih proses lidik. Dan, nanti setelah sidik kita akan tetapkan tersangkanya.” Tutupnya.
Sumber: infopertama